Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. Adapun Fidyah adalah pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui.
Campaign ini merupakan Zakat Fitrah dan Fidyah, bukan Zakat Mal. Zakat tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk beras dan batas waktu sesuai dengan ketentuan syariah kepada
Adapun untuk Zakat Maal dapat di sedekahkan dalam campaign tersebut: Zakat Maal
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 45.000 per Orang
Besaran zakat fidyah adalah 1,5 kg / 2 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 30.000 per Orang
Dalam islam kita diwajibkan untuk menunaikan zakat sebagai penyempurna ibadah dan pembersih harta jiwa. Kami mengajakmu untuk menyempurnakan puasa dengan zakat fitrah di Barkasmal dengan cara:
Terima kasih untuk semua sahabat barkasmal atas kebaikan yang telah diberikan. Kami haturkan Jazakumullah khairan katsir, semoga Allah membalas segala kebaikan sahabat dengan kebaikan yang berlipat ganda.. Amin🤲
Jazakumullah khayr
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik